Mande Kanduang Sako Kota Padang Ikuti Pembinaan Ormas Terdaftar Dalam Mendukung Asta Cita dan Program Direktif Presiden.
Mande Kanduang Sako Kota Padang Ikuti Pembinaan Ormas Terdaftar Dalam Mendukung Asta Cita dan Program Direktif Presiden.
Secara substansi, materi menegaskan bahwa Ormas yang berstatus terdaftar memiliki hak untuk mengelola organisasi secara mandiri, melaksanakan program, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah. Di sisi lain, Ormas juga memiliki kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara nilai agama, moral, dan budaya, serta melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel. Tujuan pendirian Ormas yang ditampilkan—seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat persatuan bangsa, serta mendukung pembangunan daerah—menunjukkan peran strategis Ormas sebagai mitra pemerintah.
Dalam konteks acara pembinaan terhadap Ormas terdaftar, materi ini menjadi landasan normatif dan teknis agar Ormas memahami prosedur administratif, legalitas (SKT dan dokumen pendukung), mekanisme penyusunan proposal, hingga evaluasi dan pelaporan kegiatan. Pembinaan ini penting untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, memiliki kelayakan teknis, kapasitas organisasi yang memadai, serta memenuhi ketentuan hukum.
Kaitannya dengan dukungan terhadap Asta Cita dan program direktif Presiden, Ormas diarahkan untuk berperan aktif dalam memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab, serta membangun sinergi program antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pembinaan yang terstruktur, Ormas tidak hanya menjadi pelaksana kegiatan sosial, tetapi juga mitra strategis dalam mengakselerasi program prioritas nasional, menjaga stabilitas sosial-politik, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
1️⃣ Hak dan Kewajiban Ormas (Pasal 20 & 21 UU No. 17 Tahun 2013)
*Hak Ormas:*
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka.
Menggunakan atribut organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi.
Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
Mendapatkan perlindungan hukum atas keberadaan dan kegiatan organisasi.
Melakukan kerja sama dengan pemerintah maupun pihak lain.
*Kewajiban Ormas:*
Melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan.
Menjaga ketertiban umum dan kedamaian masyarakat.
Mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
➡ Dalam pembinaan, poin ini menegaskan bahwa Ormas terdaftar harus menjalankan haknya secara bertanggung jawab serta mendukung stabilitas nasional sebagai bagian dari implementasi Asta Cita.
2️⃣ Tujuan Pendirian Ormas (Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013)
Mewujudkan tujuan negara.
Menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.
Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya.
➡ Dalam konteks pembinaan, Ormas diarahkan untuk menyelaraskan program kerja dengan prioritas pembangunan nasional dan program direktif Presiden.
3️⃣ Aspek yang Diperhatikan dalam Persetujuan Kerja Sama
Kesesuaian Program – Selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan RPJMD.
Kelayakan Teknis – Metode pelaksanaan jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapasitas Organisasi – Memiliki pengalaman dan sumber daya yang memadai.
Kepatuhan Hukum – Memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal.
➡ Pembinaan memastikan Ormas siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung agenda nasional.
4️⃣ Tahapan Pengajuan Kerja Sama
Persiapan administratif dan legal (SKT & dokumen pendukung).
Penyusunan proposal program/kegiatan.
Pengajuan proposal ke instansi terkait.
Evaluasi administratif dan teknis oleh pemerintah.
Penandatanganan kerja sama.
Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
Evaluasi dan tindak lanjut.
➡ Tahapan ini memperkuat tata kelola yang akuntabel dan transparan sesuai prinsip good governance.
5️⃣ Tujuan Kerja Sama dengan Ormas
Mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang politik dan pemerintahan umum.
Mendorong peran aktif Ormas dalam pembangunan daerah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab.
Mewujudkan sinergi antara program pemerintah dan potensi Ormas.
➡ Melalui pembinaan terarah, Ormas terdaftar diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mendukung Asta Cita dan mengakselerasi program prioritas Presiden secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.